AL-QUR’AN DAN AL-HADIST *

15‏/02‏/2011 ·

PENGANTAR.
Islam adalah agama Rahmatan lil alamin bagi seluruh makhluk jagat raya ini, karena didalamnya ada unsur kesamaan dalam kehidupan bermasyarakat, baik dari segi hukum syariat, undang-undang dalam kepemerintahan dan menghormati hak individual perorangan semua itu terdapat dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Al-Qur'an yang menjadi kitab paling akhir dan yang paling utama, penurunannya tidaklah secara langsung melainkan secara bertahap, sehingga pihak yang berada di dalam prosesnya dari awal hingga akhir sangatlah berpengaruh kuat.
Para sahabat nabi adalah orang-orang Arab murni, mampu mencerna kesusasteraan bermutu tinggi. Mereka dapat memahami ayat-ayat al-Qur'an yang turun kepada Rasulullah saw. Jika menghadapi kesukaran dalam memahami sesuatu mengenai al- Qur'an, mereka menanyakannya langsung kepada beliau, sehingga disini kita bisa melihat betapa urgennya keberadaan Rosulallah ditengah-tengah para sahabat dan umat islam ketika itu sehingga perkataan, perbuatan dan penetapan Rasulallah menjadikan suri teladan bagi umat seluruh dunia ini, sehingga apa-apa yang ada pada diri Rasulallah adalah sebuah gambaran dari al-qur’an yang menjadikan penjelas dan sekaligus contoh bahwa beliau adalah manusia yang berakhlak al-qur’an yang menjadkannya sumber agama islam yang kedua setelah al-qur’an. Pada suatu hari Rasulallah berkata : Aku telah mewasiatkan kepada kalian dua perkara, yang apabilah kalian berpegang teguh kepada keduanya maka kalian tidak akan pernah sesat ( al-qur’an dan sunahku).1
Al-qur’an salah satu kitab samawi yang Allah turunkan kepada para Rasulnya yang mencakup dari pada hukum syariat, sejarah,akhlak serta pedoman hidup bagi manusia, yang didalamnya tidak ada keraguan serta tidak ada kebatilan dari hadapannya dan tidak juga dari belakangnya, karena diturunkan dari Yang Maha Bijaksana dan Maha terpuji. Al Quran adalah Hujjah Allah yang kekal dan mu`jizat Nabi-Nya yang paling besar. Sungguh Allah telah menjamin untuk menjaganya, Allah berfirman :

"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. 15:9).2
Mengenal Al-qur’an Dan Al-hadist lebih dalam.
Al-qur’an adalah kalamullah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan bahasa arab membacanya sebagai ibadah, yang ditulis di mushaf dan saling melengkapi ayat satu dengan yang lainya.3
Tidak semua kalamullah ta’ala itu qur’an seperti At- taurot, Injiel, dan Zabur. Karena Allah swt berbicara sesuai apa yang Ia hendaki. Bahkan hadist qudsipun yang diturunkan kepada Nabi Muhammad baik dari segi lafad dan maknanya langsung dari Allah bukan dikatakan al-qur’an, dengan dalil tidak tertulis dimushaf al-qur’an.dan tidak dibaca dalam sholat, al-qur’an adalah kitab suci umat islam yang mempunyai keutamaan dari kitab-kitab lainnya, diantaranya :
Setiap nas-nas yang ada dalam al-qur’an langsung dari Allah swt,
Allah mewahyukan al-qur’an kepada kita dengan bahasa arab yang jelas dan kita juga membacanya dengan bahasa tersebut tanpa ada sedikit perbedaanya. Baik dari segi penambahan dan pengurangan ayat tersebut.
Al-qur’an sebagai unsur agama islam yang merupakan kumpulan hukum dan sebagai penjelas dari hukum-hukum syariat islamiyah
Al-qur’an adalah kitab suci umat islam yang didalamnya mencakup disiplin ilmu dengan memahi dan mengkajianya maka kita akan menemukan rahasia-rahasia pencipta­an Allah dengan penje­lasan paling benar dan paling murni. Infor­masi apa pun yang tidak berdasarkan pada al-Qur’an adalah informasi yang tidak benar, dengan demikian informasi tersebut merupa­kan tipuan dan khayalan. Dengan demikian, orang-orang yang tidak berpegang pada al-Qur’an hidupnya dalam keadaan mengkhayal. Di akhirat, mereka akan dilaknat selama-lama­n sebaliknya orang-orang yang mempelajari rahasia-rahasia dalam al-Qur’an menjalani kehidupannya dengan mudah dan gembira. Sebabnya adalah karena al-Qur’an itu jelas, mudah, dan cukup sederhana untuk dipahami oleh setiap orang. Adapun untuk memahami conteks al-qur’an secara benar maka dibutuhkan ilmu ushul al-tafsir , qowaid tafsir dan ilmu tafsir itu sendiri tentunya. Dalam artian tidak semua orang mengartikan al-qur’an sehendak dirinya, maka dibutuhkanlah disiplin ilmu tersebut karena al-qur’an adalah kalamullah yang berbahasa arab dengan muatan ilmiyah dan muatan sastra yang menakjubkan tentunya. Hadist telah mewanti-wantikan:
“Barangsiapa yang menafsirkan al-qur’an dengan rasionalnya sendiri, maka siap-siaplah untuk ditempatkan di neraka”
Adapun ilmu yang diperlukan untuk memahami al-qur’an adalah ilmu tafsir . Tafsir menurut Ibnu faris : Kata yang bisa menjelaskan makna sesuatu. Sedangkan menurut pendapat para ulama: Ilmu yang didalamnya membahas tentang al-qur’an karim baik dari segi petunjuk, hukum-hukumnya dan menghilangkan kepelikan makna al-qur’an yang Allah maksudkan kepada manusia yang sesuai dengan kadar kemampuannya.
Sedangkan tafsir itu terbagi menjadi beberapa bagian yang meliputi dari beberapa aspek, seperti tafsir Ma’tsur yang diplopori oleh Hasan Basri, Assudi al-kabir dan Imam Bukhori, sedangkan tafsir Bayani lughawi diplopori oleh Ibnu Qutaibah, Abu Ubaidah dan Al- Farra, akan tetapi penulis akan membahas tafsir Riwayat dan tafsir Maudu’i saja.
Tafsir Riwayat atau yang lebih dikenal tafsir Sahabat adalah tafsir yang memiliki kedudukan sebagaimana kedudukan hadist Nabi Tafsir ini juga termasuk yang mu'tamad (dapat dijadikan pegangan) dan dapat diterima, karena shahabat adalah pernah berkumpul/bertemu dengan Nabi saw. dan mereka mengambil dari sumbernya yang asli, mereka menyaksikan turunnya wahyu dan turunnya al-Qur'an. Mereka mengetahui asbabunnuzul. Mereka mempunyai tabiat jiwa yang murni, fitrah yang lurus lagi pula berkedudukan tinggi dalam hal kefasihan dan kejelasan berbicara. Mereka lebih memiliki kemampuan dalam memahami kalam Allah. Dan hal lain yang ada pada mereka tentang rahasia-rahasia al-Qur'an sudah tentu akan melebihi orang lain yang manapun juga. Bahkan Al-Hakim berkata: "Bahwa tafsir sahabat yang menyaksikan wahyu dan turunnya Al-Qur'an, kedudukan hukumnya adalah marfu'. Pengertiannya bahwa tafsir tersebut mempunyai kedudukan sebagaimana kedudukan hadits Nabi yang silsilahnya sampai kepada Nabi. Karena itu maka tafsir Shahaby adalah termasuk ma'tsur. Namun ada beberapa ulama berbedah pendapat ada yang mengatakan tafsir Riwayat termasuk tafsir Ma’tsur karena sebagian besar pengambilannya secara umum dari para sahabat akan tetapi ada pula yang mengatakan tafsir Riwayat Tabi'in adalah termasuk tafsir dengan ra'yu atau akal, dengan pengertian bahwa kedudukannya sama dengan kedudukan para mufassir lainnya.
Sedangkan tafsir Maudu’i tafsir yang menggunakan dalil-dalil logika dengan menggunakan ra’yu dan akal untuk menafsirkan firman Allah swt. Seperti Bertebaran ayat-ayat yang menguraikan dalil-dalil aqliah tentang Keesaan Tuhan. Misalnya.

أنى يـكـون لـه ولـد ولـم تـكن لـه صـاحـبة وخـلق كل شـيء وهـو بكـل شـيء عـلـيم

Bagaimana Dia mempunyai anak, padahal dia tidak mempunyai istri. Dia yang menciptakan segala sesuatu, dan Dia mengetahui segala sesuatu (QS Al-An'am.

Sedangkan Pengapusan ayat dalam al-qur’an yang lebih dikenal dalam bahasa arab ( an-nashu fil Qur’an)
An-nashu menurut etimologi : Menghilangkan/ menghapus
An-nashu menurut terminologi : Menghapus hukum yang dulu dengan menetapkan hukum yang baru.
Adapun syarat-syarat Nashu :6

Hendaknya nashu yang akan dihapus dari al-qur’an atau sunah. Tidak dibenarkan menghapus ayat al-qur’an dengan qiyas begitu juga dengan ijma ulama.
Hendaknya nashu yang menghapus itu lebih baru dari yang di hapus, dan ini tidak ada perbedaan didalamnya karena sesungguhnya tidak mungkin yang lama menghapus yang baru.
Hendaknya ayat yang menghapus (an-nasihu) lebih kuat dibanding dengan yang dihapus ( al-mansuh) karena ayat al-qur’an hanya bisa dihapus dengan ayat al-qur’an tidak dengan hadist, qiyas dan ijma. Begitu juga sunah hanya bisa dihapus dengan sunah seperti ayat al-qur’an hanya bisa dihapus dengan ayat al-qur’an karena sunah tidak akan mungkin menjadi seperti al-qur’an atau lebih baik dari al-qur’an.

Setelah kita mengetahui nashu dalam al-qur’an maka akan lebih baiknya kita mengetahui faedah asbabul Nuzul yang sangat berkaitan sekali dengan pengapusan ayat al-qur’an adapun faedah mempelajari asbabul Nuzul seperti yang dibawah ini :

Mengetahui bentuk hikmah rahasia yang terkandung dalam hukum.
Menentukan hukum dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu ibarat itu dinyatakan berdasarkan khususnya sebab.
Mengetahui siapa orangnya yang menjadi kasus turunnya ayat serta memberikan ketegasan bila terdapat keragu-raguan.

Ibnu Daqiqil 'Ied berpendapat: "Keterangan tentang Asbabun Nuzul adalah merupakan salahsatu jalan yang tepat dalam memahami Al-Qur'an. Baik dari segi pengahapusan dan disiplin ilmu yang lainnya.

Assunah atau yang lebih dikenal dengan nama Al-hadist mempunyia kedudukan yang kuat sebagai hujjah/ dalil dalam menguatkan argumen dan hukum dalam agama islam setelah Al- qur’an, karena hadist adalah sebagai penjelas dari pada al-qur’an. Adapun hadis di lihat dari dua sudut pandang mempunyai dua definisi. 7

Menurut bahasa bermakna : Jalan
Menurut terminologi : adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat.

Sedangkan khobar yang berarti berita mempunyai definisi seperti berikut : segala sesuatu yang datang dari Nabi saw ataupun yang lainnya, yaitu shahabat beliau, tabi’in, tabi’ tabi’in, atau generasi setelahnya.
Sedangkan Atsar adalah segala yang datang selain dari Nabi saw, yaitu dari shahabat, tabi’in, atau generasi setelah mereka.
Dimana ada penjelasan tentang hadist maka tidak dapat dipisahkan antara khobar dan atsar didalamnya kerena keduanya sebagai tameng dari sumber hadist tersebut untuk mengetahui apakah hadist ini berupa qauli (perkataan) atau fi’ly ( perbuatan) dan atqriry (persetujuan)
Sedangkan untuk mengetahui apakah hadist yang datang kepada kita kedudukannya sahih, hasan atau dloif maka ulama hadist memberikan syarat-syarat yang begitu ketat diantaranya sebuah hadist untuk mencapai derajat yang tinggi dalam artian sohih mempunyai syarat seperti yang di bawah ini :

Hadisnya musnad yaitu hadis tersebut dinisbahkan kepada nabi saw dengan disertai sanad.
Sanadnya bersambung mempunyai maksud setiap (periwayat) dalam sanad mendengar hadis itu secara langsung dari gurunya
Para rawi (periwayat)nya adil dan dlabith dalam artian setiap periwayat harus mempunyai sifat adil yaitu membawa seseorang untuk memegang teguh taqwa dan kehormatan diri, serta menjauhi perbuatan buruk, seperti syirik, kefasikan dan bid’ah
Sedangkan dlabith seorang perowi yang mempunyai akal pikiran yang cermelang, dalam artian kuat dalam hafalan, dhabith disini terbagi menjadi dua bagian yang pertama menjaga hafalan hadistnya didalan hatinya dengan me netapkan apa yang didengar dalam hatinya dari gurunya. Sedangkan yang kedua menjaga hafalannya dengan menuliskan apa yang telah dihafal diotaknya kemudian ditulis apa-apa yang telah ia hafal didalam sebuah kitab.
4. Tidak ada syadz (keganjilan) dalam artian antara hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat tidak bertentangan dengan hadis dari periwayat lain yang lebih kuat darinya
5. Tidak ada ilah (cacat) hadist tersebut terhindar dari syarat-syarat hadist dloif.
Sedangkan hadist dikatakan hasan apabila hadist itu memenuhi syarat sebagai hadis sahih , hanya saja kualitas dhabth (keakuratan) salah seorang atau beberapa orang rawinya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih, tetapi hal itu tidak sampai mengeluarkan hadis tersebut dari wilayah kebolehan berhujjah dengannya.
Yang ketiga hadist dikatakan dloif jikalau hadist tersebut tidak terkumpul sifat-sifat yang menjadikannya dapat diterima (shahih), karena hilangnya salah satu dari syarat-syarat (hadis sahih) yang telah penulis sebutkan di atas. Sehingga dengan syarat-syarat diatas tadi maka terbentuklah sebuah definisi hadist sohih yaitu hadis yang musnad, bersambung sanadnya, dengan penukilan seorang yang adil dan dlabith dari orang yang adil dan dlabith sampai akhir sanad, tanpa ada keganjilan dan cacat.
Adapun sunah ditinjau dari segi ikatan / kedudukan dengan al-qur’an mempunyai empat bagian :

1) Sunah datang sebagai penguat dari hukum yang telah disebutkan dalam al-qur’an baik itu dari ucapan nabi ataupun perbuatannya.
2) Sunah sebagai penjelas dari lafad dalam al-qur’an yang berbentuk global atau murod al-qur’an yang tidak diketahui maknanya maka di jelaskan dalam sunah Nabi secara terperinci maksud dan tujuan dari sebuah ayat tersebut.
3) Sunah sebagai Nashu dari ayat al-qur’an yang bertentangan hukumnya dengan al-qur’an karena tidak akan dikumpulkan keduanya dalam satu hukum. Penjelasan ini yang disebut dengan bayanul tabdil, akan tetapi ulama masih berbedah pendapat tentang hal ini.
4) Sunah yang datang denga penjelasan sesuatu yang tidak ada dalam al-qur’an, sehingga menjadikan hukum yang baru dalam agama islam.yang lebih dikenal dengan nama Hujah.
Setelah kita mengenal tentang hadist ditinjau dari hukum dan status hadist yang datang kepada kita maka akan lebih baiknya kita firs back sejarah orang-orang yang telah mengumpulkan hadist menjadi sebuah kitab yang kaya akan desiplin ilmu semua itu berkat Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab az-Zuhri al-Madani (rahimahullah) yang begitu perhatian sekali dengan hadist Nabi, dan didukung juga oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra yang merasa khawatir akan merosot dan hilangnya ilmu karena meninggalnya para ulama’ maka ia mengutus kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dan memerintahkan-nya untuk membukukan hadis Rasulullah saw. Peristiwa itu terjadi pada penghujung abad pertama Hijriyah. Kemudian setelah az-Zuhri, di pertengahan abad kedua Hijriyah lahirlah tokoh-tokoh yang membukukan hadis nabi. ke dalam bab-bab tertentu seperti Ibnu Juraij, Hasyim, Imam Malik, Ma’mar, Ibnu al-Mubarak dan lain-lain. Itulah sepintas nama-nama tokoh besar yang banyak berjasa akan terciptanya sebuah kitab Al-hadist yang dapat kita nikmati sampai sekarang ini, semoga dengan perjuangan beliau dan hasil jerih payahnya selama mengumpulkan hadist dan sunah Nabi baik berupa perkataan, perbuatan dan penetapan sebuah hukum islam yang bersumber dari Allah melalui al-qur’an dan sunah mejadi ladang amalan kebaikannya amien.




EPILOG :

Mungkin ini yang bisa penulis sajikan untuk kajian IKASA tanggal 10-09-2008, apabila banyak kekurangan dan lain sebagainya penulis menunggu kritik dan sarannya. Terimakasih teruntuk bagian kajian yang telah memberikan kesempatan penulis untuk mengafrikasihkan penulisan kajian tentang al-qur’an dan al-hadist. Dan untuk teman-teman yang mambantu dalam penulisan makalah ini. Jazakalamullah kasiron dan akhirnya wassalam..







-----------------------------------------------
Referensi yang penulis tukil :
1. AL-WA-DIHU fi ushulul fiqih . doc. Muhamm d Sulaiman Abdullah al- Asqori
2. HR. Tarmidzi dalam kitab Sunan al-tarmidzi 2
3. Maqayisullughah hal 827
4. Mustalahal hadist al-imamul syuthi. 7
Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in.
5. kh. Bisri mustofa. Dalam sebuah artikelnya dimajalah kompas
6. Arifin muftie. Jurnalis islamiyah.

0 comments:

إرسال تعليق

About Me

صورتي
Hi Guys.. Salam kenal dari ane. Orang Misterius yang telah hadir di tengah-tengah kehidupan kalian, pada hari senin tepatnya di daerah Bekasi, dengan hobi engga betah tinggal dirumah, serta lebih suka makan di rumah orang lain hehe. Adapun hal yang paling di benci dlm hdup menunggu sesuatu yang g pasti dan duduk berdampingan dgn org yg merokok.

Discus With Me

Silaturahmi

  
 
Top

PESONA MESIR | Copyright © 2011 All right reserved.
Black Eleganisme Blogger Template | Designed By Serba Blog